HakHak Istri Atas Suami
hak istri
hak dan kewajiban istri terhadap suami
Yang dimaksud Hak-Hak Pasangan hidup Atas Suami di hal ini merupakan hak-hak
yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, maupun hak yang bersifat
non-materi. Di masa hak-hak tersebut ialah sebagai berikut.
one Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Yang Suami.
Maksudnya
adalah seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya dgn baik,
tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal
mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan
ketertarikan di dalam hadapannya.
Landasan primer hak ini merupakan firman Allah Subhanahu wata? ala:
??????????????????????????????
? Lalu bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]
Demikian pula, firman-Nya:
????????????????????????????????????????????????
? Dan para istri itu mempunyai hak yang seimbang dgn kewajiban mereka berdasarkan cara yang mum? ruf.?[2]
Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,
?????????????????????????????????????????????????????????
? Orang
terbaik dari kalian adalah yang paling benar kepada keluarganya, kemudian aku
adalah orang terbaik di antara kalian dalam berbuat baik kepada
keluarga.?[3]
Perlakuan lalu pergaulan yang teliti adalah
istilah yg universal yang menjadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.
Hak-hak istri yang maka akan kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian untuk
perlakuan dan pergaulan yang baik terkait. Kami menyebutkannya secara
terpisah di ini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik
ini adalah sebagai berikut.
2 . Mendapat Nafkah \ Yang Mother? ruf.
Maksud
nafkah di sini adalah apa saja dalam dinafkahkan oleh suami untuk istri
kemudian anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan
sebagainya. Adalah suami wajib menafkahi istrinya berdasarkan
al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]
Dasarnya Dari Al-Qur? an, Antara Lain:
one. Firman Allah Subhanahu wata? ala:
?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
? Hendaklah
orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Kemudian orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Jahve kepadanya. Allah gak memikulkan
beban pada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan
kepadanya.?[5]
2 . not Firman Allah Subhanahu wata? ala:
????????????????????????????????????????????????????????????????
? Serta kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yg ma? ruf.?[1]
Ibnu
Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah dans le cas où anak untuk
memberi nafkah dan pakaian kepada ibu si anak dengan trik yang ma? stellung,
sebagaimana yang lumrah berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap
berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat
memiliki harta yang banyak, sedang, atau pun sedikit.?
Dasarnya Dari as-Sunnah:
Hadits
Jabir radhiallahu? anhu mengenai acara susunan acara cara haji Nabi Shallallahu
? alaihi wasallam. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi
wasallam bersabda,
???????????????????????????
???????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????
? Bertakwalah
kalian pada masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di
sisi kalian. Kalian menempuh mereka dengan amanah dari Allah. Kalian
halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Oleh karena itu, mereka
memiliki hak atas kalian buat mendapat nafkah serta pakaian \
dalam ma? ruf.?[2]
3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi
radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata pada Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak istri atas
suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,
???????????
????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????
? Kalian
memberinya makan jika kalian makan, kamu memberinya pakaian jika anda
berpakaian, kamu jangan memukul wajahnya, jangan mencaci makinya, dan
jangan meninggalkannya kecuali di dalam dalam rumah.?[3]
4.
Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah
radhiallahu? anha berkata,? Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan
laki-laki yang pelit. Dia tidak memberi nafkah kepadaku dan anakku
kecuali andai aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,
?????????????????????????????????????????
? Ambillah dari hartanya sekedar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]
Beralaskan
ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka tentang
wajibnya suami --jika momento telah balig-- memberi nafkah kepada istrinya,
kecuali istri yg melakukan nusyuz.
Berdasarkan
Logika, adalah mengingat bahwa seorang istri terikat dengan suaminya
sehingga dia tak bisa beraktifitas kemudian bekerja untuk mencari harta
bagi dirinya sendiri karena harus fokus melaksanakan kewajibannya kepada
suami, jadi adalah logis kalau suami berkewajiban memberi nafkah pada
istri.
Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah
Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa faktor yg menyebabkan suami wajib memberi
nafkah pada istri adalah dikarenakan istri terikat oleh suami. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah hal ini karena statusnya menjadi
seorang istri.[1]
Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah
Jumhur
ulama telah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberi nafkah
berlaku di dalam diri suami, teliti sebelum terjadinya persetubuhan dengan
istri ataupun sesudahnya.[2]
Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan
one.
Hendaknya istri memberi suami kesempatan buat bersetubuh
dengannya, adalah setelah terjadi akad nikah, istri menyilakan suami tuk
bersetubuh dengannya. Jika istri tidak melakukan sesuatu itu atau justru
menolaknya tanpa alasan yang dibenarkan, lalu suami tidak berkewajiban
memberinya nafkah.
a couple of. Hendaknya istri bisa
berhubungan seksual, adalah hendaknya dia tidak merupakan anak kecil, / ada
sesuatu di dalam dirinya yang membuatnya tidak bisa bersinggungan seksual.
3.
Hendaknya pernikahan mereka adalah pernikahan yang sah. Jika
pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak
berkewajiban menyediakan nafkah kepada istri, dan tidak mungkin pula
menganggap pasangan hidup telah terikat dgn suami karena oleh rusaknya
pernikahan tersebut tamkin istri (kesempatan yang diberikan istri kepada
suami bagi bersetubuh dengannya) jadi tidak sah, lalu suami tidak
mempunyai hak mendapatkan apa yg menjadi imbalan dari tamkin tersebut berdasarkan
kesepakatan ulama.
Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan
1 )
Hendaknya suami mempunyai kelapangan harta. Jika suami tidak memiliki
banyak harta sehingga tidak mampu memberikan nafkah, maka tidak ada
kewajiban baginya memberi nafkah selama belum punya harta. Ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:
?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
?
? Hendaklah jamaah yang memiliki kelapangan harta
memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah menyediakan nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang tetapi
sekadar yg Allah berikan kepadanya.?[3]
2.
Hendaknya istri terikat dgn suami (bukan pasangan hidup yang berbuat nusyuz).
Jika istri tidak mau menaati suami, maka tidak ada nafkah untuknya.
Catatan tambahan: Apakah Istri Yang Bekerja / Berkarir Berhak Menghasilkan Nafkah?
Jika
istri bekerja di luar rumah, dengan blogging yang mubah, arah
persetujuan dan kerelaan suami, maka momento berhak mendapat nafkah karena
keterikatan istri kepada suami merupakan hak suami lalu suami berhak
melepaskan hak tersebut.
Sebaliknya, jika istri tentu
memilih keluar rumah untuk bekerja padahal suami tidak rela serta
melarangnya pergi dari rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena
keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]
Kadar Nafkah dalam Wajib
Landasan utama dalam masalah terkait adalah firman Thor Subhanahu wata? ala:
???????????????????????????????
? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah berdasarkan kemampuannya.?[2]
Kemudian firmannya:
?????????????????????????????????????????????????
? Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]
Dan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam pada Hindun:
?????????????????????????????????????????
? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]
Dengan demikian, yg jadi ukuran adalah:
1. Pemberian dalam memadai bagi istri dan anak. Indonesia tentunya berbeda-beda berdasarkan perbedaan kondisi, kawasan, dan waktu.
only two. Kemampuan dan kelapangan suami.
Para
lihai fiqih rahimahumullah telah membahas secara panjang lebar tentang
penentuan kadar yang wajib dalam nafkah, serta mereka merinci situasi itu
dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan mengacu pada
kebiasaan dalam berlaku pada masa mereka.[5]
Demikian
pula halnya, mereka bersilang pendapat dalam masalah nafkah: apa yang
jadi ukuran dalam masalah tersebut kondisi suami, kondisi istri atau perihal
keduanya? Pendapat yg shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an
yang telah disebutkan di atas merupakan pendapat yang menyatakan bahwa
ukuran dalam menentukan status lapang atau sempit harta adalah kondisi
suami. Dan ini merupakan pendapat Malikiyah dan Syafi? iyah.[1]
Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Istri?
Imam
yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya
pengobatan kemudian perawatan istri![2] Hanya aja, tampaknya dasar dri
pendapat tersebut adalah karena pengobatan di dalam masa lalu bukan termasuk
kebutuhan primer dan tidak melimpah dibutuhkan.? Adapun pasta sekarang,
kebutuhan kepada pengobatan sudah misalnya kebutuhan kepada makanan,
bahkan lebih berarti. Sebab, orang dalam sakit biasanya mengenai lebih
mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) dari apapun juga.
Trik mungkin orang yg sakit bisa menikmati makanannya sementara
vida terus-menerus mengeluh kemudian merasakan kesakitan karena penyakit yg
menderanya bahkan mengancam nyawanya?
Oleh karena tersebut,
kami memandang adalah suami tetap berkewajiban menanggung biaya
pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terduga lainnya
dan selayak wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan
anaknya menurut kesepakatan para ulama. Bagaimana mungkin dikatakan
termasuk pergaulan yang baik jika suami menikmati istrinya saat sehat
tetapi mengembalikannya pada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]
3. Memberi Pakaian Dengan Cara Yang Moving average? ruf.
Para
ulama telah berijma? yakni suami berkewajiban memberikan pakaian kepada
pasangan hidup jika istri telah mengabdikan dirinya kepada suami dengan teknik yang
diwajibkan kepadanya. Hal ini beralaskan firman Allah Subhanahu
wata? ala:
????????????????????????????????????????????????????????????????
? Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma? ruf.?[4]
Lalu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:
???????????????????????????????????????????????????????????
? Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma? prestige.?[5]
Alasan
sebagainya adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, hingga suami pun
masih harus memberikannya sebagaimana halnya nafkah.
Lain,
para ulama ini juga berijma? yakni pakaian yang diberikan mestilah
memenuhi keperluan istri di dimana kebutuhan tersebut berbeda-beda
berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan
beralaskan perbedaan iklim negeri di mana istri menetap dalam perkara
panas dan dinginnya.[1]
Catatan tambahan: Jika Seorang
Suami Memberi Pakaian Kepada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Ataupun
Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami
Memintanya Kembali?
Kalau istri menerima nafkah yang
wajib dikasih suami kepadanya, lalu suami mentalaknya, / suami
meninggal, atau dia sendiri meninggal, maka suami ataupun ahli warisnya
gak boleh meminta kembali nafkah tersebut menurut pendapat yang amat
shahih dari 2 pendapat di kalangan ulama. Ini adalah pendapat
Hanafiyah kemudian Malikiyah, serta yg paling shahih di dalam kalangan Syafi? iyah
dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[2]
Alasannya
karena suami memberikan pakaian itu untuk memenuhi kewajibannya kepada
istri, dan rato menyerahkan pakaian tersebut kepada istri sesudah peranan
memberi pakaian itu berlaku di dalam dirinya. Karena itu, suami tidak
punya hak untuk memintanya kembali.
Selain tersebut,
pakaian adalah sarana sehingga menyerupai hibah, dan hibah gak boleh
diminta balik setelah kematian pemberi atau penerima hibah.
4. Memberi Tempat Tinggal Dengan Teknik Yang Ma? stellung.
Ini adalah tugas suami kepada pasangan hidup menurut kesepakatan ulama. Alasannya:
a.
Sebab Allah Subhanahu wata? ala telah menyediakan kepada istri dalam
tertalak raj? ihak untuk mendapat area tinggal dari suaminya, maka
kewajiban menyediakan tempat tinggal kepada istri yang masih terikat
pernikahan tentulah jauh lebih primer.
Allah Subhanahu wata? ala berfirman,
??????????????????????????????????????????????
? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal berdasarkan kemampuan kalian.?[3]
b. Karena Thor Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri buat saling bergaul melalui baik lewat firman-Nya:
??????????????????????????????
? Dan bergaullah melalui mereka secara wajib.?[4]
Di
antara bentuk pergaulan selakuala, menurut, patut yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wata? ala adalah menempatkan istri pada tempat tinggal yang tenang
bagi istri dan hartanya.
c. Karena istri
menginginkan tempat tinggal untuk menutupi dirinya dari pandangan orang
lain, kemudian sebagai tempat bersenang-senang dan tempat menyimpan hartanya,
maka tempat tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]
Kriteria Area Tinggal Yang Syar? i
Ukuran
tuk tempat tinggal yang syar? i untuk istri adalah hal ekonomi
suami lalu kondisi istri, selaku kias kepada nafkah dengan pertimbangan
bahwa tempat tinggal dan nafkah adalah dua hak istri yang jadi
konsekuensi dari akad nikah.
Hal terkait berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:
??????????????????????????????????????????????
? Tempatkanlah mereka (para istri) di dimana kalian bertempat menghuni menurut kemampuan kalian.?
Dan firman-Nya:
?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
? Hendaklah
orang yang punya kelapangan harta menyediakan nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang dalam disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah untuk harta yang disarankan Allah kepadanya. Allah tak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan
kepadanya.?[2]
Karena nafkah yang wajib adalah yang
pantas dengan kadar kondisi keuangan pemberi nafkah dalam hal banyak,
sedang, dan sedikitnya harta yang momento miliki, maka demikian pula halnya
melalui tempat tinggal. Di sini. adalah pendapat jumhur ulama.
Sedangkan
Syafi? iyah berpendapat yakni patokan dalam hal tempat tinggal dalam
syar? i ialah kondisi istri tertentu, terlepas dari perbedaan pendapat di
kalangan mereka tentang nafkah.
Mereka berargumen bahwa
karena istri diharuskan untuk selalu masih tinggal di pada rumah, maka
gak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi pasangan hidup tidak jadi
pertimbangan, maka itu maka akan membahayakan dirinya, sementara bencana
terlarang dalam syari? at. Adapun nafkah, maka pasangan hidup masih mungkin
menggantinya.[3]
Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama buat diterima berdasarkan ayat-ayat tadinya. Wallahu the? lam.
Beberapa Catatan tambahan:
1.
Menempatkan Istri Bersama Family Suami Dalam 1 Tempat
Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini merupakan kedua orang tua suami
dan anak-anaknya dari istri yang lain.
Jumhur ulama
dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, dan Hanabilah berpendapat tidak
boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami yg lain-- lalu
istri dalam satu area tinggal yang persis. Istri berhak menolak untuk
tinggal pada tempat tinggal yg sama dengan orang tua suami, kecuali andai
dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, tempat tinggal termasuk di dalam
antara hak-hak istri. Suami tidak berwenang menempatkan orang yang lain bersama
istri dalam dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri bisa
membuat istri merasakan kesusahan.
Adapun ulama
Malikiyah, mereka membedakan antara istri dalam berasal dari keluarga
terpandang (syarifah) melalui yang berasal dari keluarga biasa
(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri untuk keluarga terpandang
oleh kedua orang tua dalam satu tempat tinggal, dan membolehkannya
untuk istri yang keluarga biasa selama tidak membuat sulit si istri.
Adapun
menempatkan istri pada satu rumah bersama anak-anak tirinya,
lalu jika anak-anak tersebut telah besar serta telah paham arti
persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena meraih
mengakibatkan kesusahan bagi pasangan hidup, kecuali jika istri membolehkannya
karena lingkungan tinggal adalah haknya dan dia bisa melepaskan hak
ini.
Sedangkan jika cuando anak masih kecil dan belum
paham arti persetubuhan, lalu boleh menempatkannya bersama-sam istri. Dia
bukan berhak menolak bagi tinggal bersama anak tirinya tersebut.
installment payments on your Keluarga Istri Turut Tinggal Bersama Suami.[1]
Istri
bukan berhak mengajak seorang pun dari mahramnya untuk tinggal
bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan hal
itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak kenda;la.
Adapun
anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka menurut jumhur ulama, istri
tidak boleh mengajaknya tinggal bersama sama sekali tanpa kerelaan suami. Ulama
Malikiyah membatasi pantangan tersebut dengan ketentuan jika saat
menikah, suami mengetahui keberadaan anak tersebut. Kalau suami
mengetahuinya, sementara si anak tak ada yang mengasuh, maka menurut
Malikiyah, suami tidak mempunyai hak melarang istri mengajaknya tinggal
bersama.
a few. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Rumah?
Para
ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan
istri-istrinya dalam satu rumah yang persis karena hal tersebut bukan termasuk
motif pergaulan yang teliti dan bisa memicu permusuhan yang dihalangi oleh
syariat. Selain itu, persetubuhan suami oleh istri yang yang lain dapat
saja terdengar atau terlihat oleh istri-istrinya yang yang lain sehingga dapat
mendatangkan rasa permusuhan lalu kecemburuan di masa istri-istri
tersebut. Akan tetapi, menurut jumhur ulama, karena pantangan menempatkan
dua pasangan hidup (atau lebih) pada satu rumah itu merupakan murni hak mereka,
maka sanggup saja larangan tersebut tidak berlaku jika keduanya rela.[2]
Penulis
berkata: Dalam asalnya, yang semestinya dilakukan adalah memberikan
rumah kepada tiap-tiapo istri sebagaimana yg dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala
berfirman,
????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????
? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]
Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) serta
bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, bila para istri tersebut rela
ditempatkan di dalam satu rumah, jadi suami boleh melakukannya karena itu
ialah hak para pasangan hidup dan mereka bisa mengabaikannya. Wallahu the? lam.[2]
Catatan
Penting: Insya Kristus, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut
mengenai nafkah lalu tempat tinggal dalam bab-bab tentang masa? iddah
istri yang tertalak.
4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Usia Mudanya.
Para
suami telah memiliki teladan dalam hal indonesia pada diri Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia
berkata,? Orang-orang Habasyah sempat berlatih (dengan tombak-tombak
kecil mereka). Lalu Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,
sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga beta
sendiri yang berpaling (karena bosan). Jadi, kalian harusnya bisa
memaklumi gadis tipis masih belia yg masih senang melangsungkan.?[3]
Begitu
jua, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah
radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita
berlomba.? Ternyata Aisyah bisa mengalahkan beliau. Kemudian beliau
kembali memengaruhi Aisyah berlomba setelah tubuhnya mulai gemuk. Beliau
pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku saat ini
untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]
Aisyah
radhiallahu? anha juga berkata,? Dahulu aku biasa bermain boneka [dari
kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku punya
teman-teman perempuan yang turut main bersamaku. Jika Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi
(di balik tirai) dari beliau. Maka Rasulullah Shallallahu? alaihi
wasallam memanggil mereka untuk bergabung dan bermain bersamaku.?[5]
Kelembutan seperti apa lagi yang bisa mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin